Dorong Optimalisasi Anggaran, Kanwil Kemenkum Jatim Gelar Sosialisasi Pencairan Dana Bantuan Hukum
SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pencairan Dana Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) baru terakreditasi periode 2025–2027, Kamis (19/6). Kegiatan ini digelar untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan hukum di wilayah.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Kanwil Jatim yang terdiri dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Titik Setiawati dan Tim Kerja Penyuluhan Hukum, serta pengelola sistem dana bantuan hukum. Selain itu, turut hadir para Ketua dan Direktur dari organisasi PBH di Jawa Timur.
Titik membuka kegiatan dengan mengapresiasi peran aktif PBH dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat miskin sepanjang tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa Kanwil Jatim telah menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 dengan 91 PBH, termasuk 29 PBH baru yang lolos akreditasi periode 2025–2027.
Ia memaparkan bahwa pada tahun 2024 lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan hukum sebesar Rp6,63 miliar. Namun, untuk tahun 2025, pagu anggaran menurun drastis menjadi Rp2,25 miliar akibat refocusing yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.
Hingga 18 Juni 2025, realisasi anggaran telah mencapai Rp1,91 miliar atau sekitar 85,08 persen. Sisa anggaran sebesar Rp335,9 juta masih tersedia dan diharapkan dapat segera diserap oleh PBH sesuai prosedur pencairan.
“Mohon bantuan dari para PBH untuk segera mengajukan pencairan dana bantuan hukum sesuai Petunjuk Pelaksanaan dari Kepala BPHN, agar sisa anggaran tidak dialihkan ke PBH lain,” tegas Titik.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan teknis dari Admin Bankum, Bagus Wahyu Jatmiko, yang menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban pencairan serta langkah percepatan serapan anggaran.
Sesi diskusi juga digelar untuk membahas kendala dalam proses penyerapan dana dan pengajuan melalui aplikasi Sidbankum. Di akhir kegiatan, seluruh PBH diingatkan agar memaksimalkan penyerapan dana sebelum diberlakukannya adendum pada 1 Juli 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Jawa Timur, Haris Sukamto, menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif PBH dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur demi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Jawa Timur.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana