Kemenkum Jatim Dorong IKM Lindungi Desain Produk melalui Hak Desain Industri
Kediri – Dalam upaya mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk melindungi karya desain mereka, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, R. Fadjar Widjanarko, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh UPT Industri Makanan, Minuman, dan Kemasan Surabaya. Kegiatan ini berlangsung di Radar Kediri dan diikuti oleh 30 pelaku IKM dari wilayah Kabupaten Kediri.
Mengangkat tema “Perlindungan Hukum Produk Desain Industri bagi Pelaku IKM”, narasumber menyampaikan pentingnya perlindungan desain industri sebagai bentuk pengakuan hukum terhadap hasil karya visual yang memiliki nilai estetika dan membedakan produk satu dengan yang lain.
Dalam paparannya, R. Fadjar menjelaskan bahwa desain industri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pendesain atas karya desain baru yang memiliki nilai estetika, dengan masa perlindungan selama 10 tahun. Hak ini memungkinkan pemilik desain untuk menggunakan, menjual, atau memberikan lisensi kepada pihak lain, serta melindungi dari potensi peniruan atau pemanfaatan tanpa izin.
Fadjar juga menekankan bahwa perlindungan desain industri tidak mencakup aspek teknis atau fungsi, tetapi fokus pada penampilan visual seperti bentuk, garis, warna, dan kombinasi unsur tersebut. Contoh desain industri yang dapat dilindungi mencakup bentuk kemasan makanan dan minuman, pola kain, hingga desain botol minuman.
Dengan prinsip “first to file”, desain yang baru akan dilindungi bagi pihak pertama yang mendaftarkan. Oleh karena itu, IKM diimbau segera mengajukan permohonan pendaftaran sebelum desain diketahui umum atau diklaim pihak lain.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum atas pelanggaran desain industri.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jatim berharap para pelaku industri kecil semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual demi menjaga inovasi, meningkatkan daya saing, dan mendukung kemajuan ekonomi lokal secara berkelanjutan.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana